Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Robin dinilai bersalah telah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Adapun pengacara Maskur Husain yang merupakan rekanan Robin dalam menerima suap sejumlah kasus korupsi juga dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto