Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Robin dinilai bersalah telah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Adapun pengacara Maskur Husain yang merupakan rekanan Robin dalam menerima suap sejumlah kasus korupsi juga dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini