Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Dhani memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Kantor Polres Jakata Selatan, 30 November 2017 Ahmad Dhani dilaporkan terkait cuitan sarkartis di Medsosnya. TEMPO/Amston Probel
Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot dari BTP Network. TEMPO/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Dhani (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Dhani dianggap melakukan tindak pidana dan dijerat dengan undang-undang ITE. TEMPO/Amston Probel
Ahmad Dhani (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Menurut pengacaranya, Dhani tidak ambil pusing perihal pemeriksaan ini dan meyakini sangkaan terhadap Dhani tidak memenuhi unsur pidana. TEMPO/Amston Probel
Ahmad Dhani (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah sesuai proses hukum. TEMPO/Amston Probel
Ahmad Dhani (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. TEMPO/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini