Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan dari pihak kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2109. Ratna membacakan sendiri pledoinya dalam sidang. ANTARA/Aprillio Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet, dengan hukuman penjara selama 6 tahun. ANTARA/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Saat membacakan nota pembelaaan diri, Ratna mengaku membuat berita bohong untuk menutupi operasi tersebut kepada keluarganya. ANTARA/Aprillio Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini