Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Romahurmuziy (kiri) berjalan keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Mantan anggota DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Ia keluar tahanan setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Romahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Rommy dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. ANTARA/Reno Esnir
Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dibebaskan dari tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Politikus yang akrab dipanggil Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini