Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2025. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa Thomas Lembong berdiskusi bersama tim pengacara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong selesai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan