Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui (tengah), tiba di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 1 April 2015. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding Serge terhadap hukuman mati. REUTERS/Beawiharta
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah membacakan putusan terpidana narkoba Serge Areski Atlaoui di PTUN Jakarta, 22 Juni 2015. Serge ditahan pada 11 November 2005 dalam kasus kepemilikan pabrik narkoba. REUTERS/Nyimas Laula
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim kuasa hukum Serge Areski Atlaoui, Nancy Yuliana (kanan) dan Magdalena Megawati berbincang saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Jakarta, 22 Juni 2015. PTUN memutuskan menolak gugatan Serge Areski Atlaoui. ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah membacakan putusan terpidana narkoba asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, di PTUN Jakarta, 22 Juni 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Nancy Yuliana, pengacara dari Serge Atlaoui, berbicara kepada media usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, 22 Juni 2015. AP/Achmad Ibrahim
Serge Atlaoui kini menunggu pelaksanaan hukuman mati atas kasus narkoba. Sebelumnya pemerintah telah melaksanakan hukuman mati gelombang dua pada 29 April 2015 lalu. AP/ Tatan Syuflana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini