Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Martin Ponto memimpin sidang gugatan praperadilan dari mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, terhadap penetapan tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, 15 Juni 2015. Hakim memutuskan permohonan praperadilan dinyatakan gugur. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Jonas M Sihaloho, Kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo mengikuti sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, 15 Juni 2015. Alasan permohonan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Suroso telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo terhadap penetapan tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, 15 Juni 2015. Saat ini proses di Pengadilan Tipikor telah dibuka meskipun dakwaan belum dibacakan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo bersalaman dengan kuasa hukum KPK usai mengikuti sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Pertamina tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini