Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi dan wartawan mengabadikan Buni Yani saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. Majelis Hakim menolak eksepsi Buni Yani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. Sebelumnya, Buni Yani mengajukan 9 nota keberatan (eksepsi) pada 20 Juni lalu terkait keterlibatannya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buni Yani menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani terdakwa pelanggaran UU ITE berbincang dengan penasihat hukum pada lanjutan sidang dengan agenda Putusan Sela, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. ANTARA FOTO
Suasana sidang Buni Yani terdakwa pelanggaran UU ITE yang beragendakan Putusan Sela, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini