Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Menolak Seluruh Replik dari JPU

2 Februari 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukum saat sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus