Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukum saat sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini