Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus pencurian data elektronik atau "skimming" yang dilakukan empat WNA jaringan internasional dengan korban bank swasta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Empat tersangka menutup wajahnya saat hadir dalam rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Dari pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 42 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 42 juta yang merupakan barang bukti kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) ditunjukkan dalam rilis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Selain uang tunai, petugas juga menyita 116 kartu ATM. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menunjukan barang bukti saat rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah barang bukti ditunjukkan dalam rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Empat tersangka dihadirkan dalam rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini