Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini