Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2020. Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pengunjung menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2020. Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sidang perdana kasus hoaks Sunda Empire digelar secara daring, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 18 Juni 2020. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini