Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Jaksa Dakwa Tiga Petinggi Sunda Empire Sebarkan Hoaks

18 Juni 2020 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2020. Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Seorang pengunjung menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2020. Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sidang perdana kasus hoaks Sunda Empire digelar secara daring, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 18 Juni 2020. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus