Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Selain Johnny G Plate, terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Selain Johnny G Plate, terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Selain Johnny G Plate, terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Selain Johnny G Plate, terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023. Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini