Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kabur 13 Tahun, Buronan Lim Kiong Hin Ditangkap di Bengkulu

31 Maret 2022 | 00.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Komisaris PT Sinar Kakap ini buron sejak 2009, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Bengkulu bersama Kejati Kalbar di rumah kost di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Senin, 28 Maret 2022. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim telah menjadi buronan selama 13 tahun. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus