Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka John Refra alias John Kei menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. Berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan penyerangan yang melibatkan John Kei, dinyatakan sudah lengkap alias P21. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tersangka John Refra alias John Kei menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. Polda Metro Jaya melimpahkan John Kei dan enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada 21 Juni 2020 lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggelandang tersangka pembunuhan berencana dan penyerangan, John Refra alias John Kei menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menggelandang tersangka pembunuhan berencana dan penyerangan, John Refra alias John Kei menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejati di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menggelandang tersangka pembunuhan berencana dan penyerangan menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejati di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menggelandang tersangka pembunuhan berencana dan penyerangan, John Refra alias John Kei menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejati di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini