Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Juarsah selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan. ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) memeluk pendukungnya di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Juarsah juga diminta mengembalikan uang suap Rp3 miliar kepada negara. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah berjabat tangan dengan keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek. ANTARA/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021. Hasil suap tersebut digunakan Juarsah untuk keperluan pribadi sampai pencalonan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini