Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mochamad Ardian Noervianto untuk 20 hari pertama dimulai 2-21 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Mochamad Ardian Noervianto di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Ardian ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Nama Ardian terseret kasus ini karena diduga menerima suap 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi menjelang tutup tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto