Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kasus Suap Reklamasi, Aguan Diperiksa KPK Lagi

27 Juni 2016 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri), dikawal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa selama tiga jam sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah), melewati sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa untuk yang keempat kalinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. ANTARA/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah), dikawal seusai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus