Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita Aset Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

16 April 2021 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 April 2021. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 April 2021. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 April 2021. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 April 2021. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 April 2021. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita tujuh bangunan rumah toko milik tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus