Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kesedihan Aktivis Papua Saat Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

19 Desember 2019 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tersangka makar Ambrosius Mulait menangis usai menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Tersangka makar Dano Tabuni (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tersangka makar Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Ambrosius Mulait menghapus air matanya saat diwawancarai oleh wartawan saat hadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. 6 Aktivis Papua tersebut ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dano Anes Tabuni bersedih saat hadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Keenam aktivis tersebut ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus. REUTERS/Willy Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Arina Elopere bersedih saat hadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus