Zulkarnaen Djabar (tengah) dan terdakwa Dendy Prasetya (di kursi roda) diantar kerabat saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alqurandan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama(Kemenag) Zulkarnaen Djabar saat mendengar vonis hukuman di sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag juga dihadiri Dendy Prasetya (kiri) dan Zulkarnaen Djabar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda 300 juta saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta (20/5). Selain itu mereka juga wajib mengembalikan uang senilai Rp 14,3 M kepada negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Dendy Prasetya (kiri) yang terlibat korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag tahun 2011, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta saat sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta (30/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto