Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layar menampilkan suasana sidang vonis dengan terdakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPK, Senin, 24 Agustus 2020. Dalam sidang tersebut, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berusaha menutup wajahnya saat meninggalkan gedung KPK usai mengikuti sidang vonis, di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Agustiani divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Rezky kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Ramlan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini