Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Tahan Walikota Tanjung Balai

24 April 2021 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus