Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK, membawa Walikota, Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setibanya, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, M. Syahrial, penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain, dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini