Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 juta. Tempo/Tony Hartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan