Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam sidang ini majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun penjara terhadap Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Nurhadi juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Menurut majelis hakim Nurhadi terbukti secara meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp.83 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini