Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro (dua dari kiri) memperlihatkan minuman keras dan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar lima juta batang rokok akan dimusnahkan. TEMPO/Hariandi Hafid
Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menyaksikan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar 20.000 botol minuman keras ilegal dimusnahkan dengan cara dilindas denga alat berat dan dibakar. TEMPO/Hariandi Hafid
Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah) membakar rokok ilegal di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas memperlihatkan minuman keras dan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas memperlihatkan minuman keras dan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar. TEMPO/Hariandi Hafid