Foto

Metode Pengobatan Bekam dengan Tanduk Sapi

11 September 2012 | 19.26 WIB

https://statik.tempo.co/data/2012/09/11/id_139350/139350_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Usman pengobat dengan metode bekam melepas tanduk sapi setelah 15 menit menempel di tubuh pelanggan di Masjid Malioboro, kompleks DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, (11/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo.

https://statik.tempo.co/data/2012/09/11/id_139351/139351_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Usman seorang pengobat dengan metode bekam memasukkan api untuk membuat ruang vakum saat memasang alat bekam di Masjid Malioboro, kompleks DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, (11/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo.

https://statik.tempo.co/data/2012/09/11/id_139352/139352_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Seorang warga Yogyakarta saat berobat dengan metode bekam dengan tanduk sapi dan cangkir bekam modern yang masih menempel di punggungnya di Masjid Malioboro, kompleks DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, (11/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo.

https://statik.tempo.co/data/2012/09/11/id_139353/139353_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pengobatan Bekam dengan Tanduk Sapi di Masjid Malioboro, kompleks DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, (11/9/2012). Pengobatan Bekam ini untuk menyedot darah kotor yang diyakini sudah berawal dari jaman Nabi Muhammad SAW sebagai metode Al-Hijamah. TEMPO/Suryo Wibowo.

https://statik.tempo.co/data/2012/09/11/id_139354/139354_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah tanduk sapi yang akan digunakan Usman untuk mengobati seorang warga dengan metode Bekam di Masjid Malioboro, kompleks DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, (11/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo.

https://statik.tempo.co/data/2012/09/11/id_139355/139355_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Usman seorang pengobat dengan metode bekam membuat titik-titik di pori-pori kulit punggung pelanggan sebelum memasang alat bekam di Masjid Malioboro, kompleks DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, (11/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo.

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus