Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kedua kanan) dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid
Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Ade ditangkap pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA/Aswaddy Hamid
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa perkara dugaan kepemilikan 50 Kg. sabu, Ade Kurniawan (tengah) menjalani sidang pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) di PN Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa, 28 Januari 2020. Ade sempat memohon kepada majelis hakim agar dalam putusannya membebaskan terdakwa karena pernah mengalami sakit jiwa. ANTARA/Aswaddy Hamid
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg narkotika jenis sabu, Ade Kurniawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis, 16 Janauri 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kurniawan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini