Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Miliki Sabu 50 Kg, Pria Ini Dihukum Mati

5 Februari 2020 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kedua kanan) dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Ade ditangkap pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA/Aswaddy Hamid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa perkara dugaan kepemilikan 50 Kg. sabu, Ade Kurniawan (tengah) menjalani sidang pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) di PN Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa, 28 Januari 2020. Ade sempat memohon kepada majelis hakim agar dalam putusannya membebaskan terdakwa karena pernah mengalami sakit jiwa. ANTARA/Aswaddy Hamid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg narkotika jenis sabu, Ade Kurniawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis, 16 Janauri 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kurniawan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus