Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Adhitira (kanan) memeriksa stok obat dan zat kimia di sebuah apotik di Serang, Banten, 22 September 2017. Razia dilakukan untuk melacak sekaligus mengawasi peredaran obat berbahaya yang kerap disalahgunakan sepert PCC. ANTARA/Asep Fathulrahman
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Adhitira (tengah) memeriksa catatan penjualan obat dan zat kimia di sebuah apotik di Serang, Banten, 22 September 2017. Obat berbahaya yang kerap disalahgunakan antara lain PCC, Tramadol, Eximer dan sejumlah obat penenang lainya yang masuk daftar G. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas memeriksa dan mendata puluhan jenis obat saat merazia sejumlah toko obat di Depok, 15 September 2017. Razia gabungan oleh Satresnarkoba Polresta Depok, BNN Kota Depok, Dinas Kesehatan, dan Pol PP Kota Depok tersebut menemukan sejumlah obat yang masuk dalam daftar G yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini