Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pegawai KPK Laporkan Pelecehan Seksual dalam Wawancara TWK

31 Mei 2021 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Tiga orang perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, memberikan keterangan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual dalam wawancara Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tiga orang perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dugaan pelecehan seksual dalam wawancara Tes Wawasan Kebangsaan, terkait 75 orang pegawai KPK yang disebut tidak lolos. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Ketua Wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (kiri), bersama perwakilan pegawai perempuan menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, 51 akan diberhentikan sementara sisanya akan dibina. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus