Bupati Bogor Rudy Susmanto (kanan) dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kedua kanan) menyaksikan tersangka kasus pemalsuan minyak goreng, TRM melakukan pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita palsu di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita palsu, dan menjadi lokasi untuk mengumpulkan minyak goreng curah yang dikemas menyerupai produk MinyaKita seharga Rp 15.600. Antara/Yulius Satria Wijaya
Pada hari yang sama Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memperagakan cara pengisian minyak goreng pada kasus pengurangan takarean minyak merek MinyakKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dari tersangka pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter. Antara/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus pemalsuan minyak goreng, TRM, melakukan pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita palsu di tempat produksinya di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka kasus pemalusuan minyak goreng dengan merek dagang MinyaKita saat rilis di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Antara/Yulius Satria Wijaya