Foto

Penyandang Disabilitas Geruduk Kemendagri Tuntut Perbaikan Raperda DKI Jakarta

2 September 2022 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Seorang penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Seorang penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus