Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) melihat barang bukti kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah barang bukti kasus aborsi ditampilkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Tiga pelaku tersebut terdiri dari IR dan ST yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pemilik klinik dan RS sebagai pengguna jasa klinik aborsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tiga pelaku ditampilkan dalam rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Praktik aborsi ini, dilakukan IR hanya berdasarkan pengalamannya yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pelaku ditampilkan dalam rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. Pelaku IR dan ST juga sempat membuat klinik aborsi ilegal pada tahun 2020. Saat itu, keduanya melakukan aborsi terhadap 12 ribu janin sebelum akhirnya ditutup. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait kasus aborsi di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini