Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narkoba yang dikemas dalam abon lele diperlihatkan pada saat konferensi pers, di gedung Ditresnarkotika Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 6 Kg sabu jaringan Riau-Jakarta-Bandung. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono (tengah), Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro jaya AKBP Calvin (kiri) beserta rekan menunjukkan barang bukti Narkotika pada Jumpa pers di Gedung Ditresrnarkotika, Jakarta, Rabu,13 Maret 2019. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan Jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka dihadirkan dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Enam orang anggota pengedar narkoba yang ditangkap berinisial SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Barang bukti diungkap pada saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Para tersangka pengedar sabu terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Barang bukti diungkap pada saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Tersangka dihadirkan dalam konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Fadhlan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini