Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Polisi bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan 5 ekor satwa dilindungi. Foto: Aris Novia Hidayat
Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Dari tangan tersangka berinisial AS (30), polisi menyita dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory). Foto: Aris Novia Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (dua kanan) dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini