Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polres Malang Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

4 Maret 2020 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Polisi bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan 5 ekor satwa dilindungi. Foto: Aris Novia Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tersangka ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Dari tangan tersangka berinisial AS (30), polisi menyita dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory). Foto: Aris Novia Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (dua kanan) dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus