Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kepolsian menggring tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana panjang, baju lengan pendek, pakaian dalam, kasur, karpet, dan spanduk bertuliskan Salon Tika. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolsian menggring tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menunjukan tersangka D dan SS di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. pemilik salon yang berinisial SS (45) mempekerjakan PP (15), seorang gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang yang berkunjung ke salon itu sejak 2015. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolsian menunjukkan tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus salon kecantikan yang sekaligus di jadikan tempat prostitusi yang berada di Jalan Dr. Setia Budi, Pondok Kacang Timur Pondok Aren, Tangsel. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat.MW20160405.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti praktek prostitusi di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Polres Tangsel berhasil meringkus dua tersangka pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang berkedok salon. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini