Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers dalam rilis kasus terkait dosen Institut Pertanian Bagor (ITB) Abdul Basith atas kepemilikan bom molotov, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Tersangka Abdul Basith dihadirkan atas kepemilikan bom molotov saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2019. Abdul Basith merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Ekonomi dan Managemen telah mengundurkan diri sebagai Dosen. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah botol yang dijadikan sebagai barang bukti saat dihadirkan dalam rilis kasus kepemilikan bom molotov di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. Direktorat Reserse Kriminal juga mengamankan barang bukti berupa botol, paku, dll. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Sejumlah barang bukti saat dihadirkan dalam rilis kasus kepemilikan bom molotov di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. Direktorat Reserse Kriminal juga mengamankan barang bukti berupa botol, paku, dll. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sekaligus 19 tersangka yang lain atas kasus kepemilikan bom molotov yang digunakan untuk aksi Mujahit 212, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019. Petugas memperlihatkan barang bukti berupa botol yang berisi bubuk peledak. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini