Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Pihak kepolisian telah menangkap tersangka juru parkir pengeroyok dua anggota TNI di Ciracas. ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI kepada wartawan saat ungkap kasus pengeroyokan Anggota TNI di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Dua tersangka juru parkir pengeroyok dua anggota TNI yang ditangkap bernama AP (32) dan HP alias E (28). ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus pengeroyokan Anggota TNI di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Kejadian pengeroyokan itu memicu amuk massa yang mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Ciracas pada Selasa hingga Rabu dini hari, 12 Desember 2018 kemarin. ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Polda Metrojaya Kompol Handik Zusen (kiri) menunjukkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI, di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan anggota TNI di Ciracas. ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Polda Metrojaya Kompol Handik Zusen (kiri) menunjukkan kepada wartawan, foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota TNI, di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Tersangka yang sudah ditetapkan antara lain: Iwan Hutapea (31 Tahun), Depi (35 Tahun), Suci Ramdani (23 Tahun). ANTARA/Reno Esnirpenger
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini