Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berpose di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ratna dikabulkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersama anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia masih mendapat wajib lapor sepekan sekali pasca bebas bersyarat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Bebas bersyarat diterima Ratna setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 15 bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersama anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) saat memberikan keterangan pers di kediamannya Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Kasus ini berawal dari cerita karangannya menerima penganiayaan dari orang tak dikenal, yang menjadi viral serta menyudutkan kubu capres Jokowi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini