Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat teguran tertulis dan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Tempo/Nurdiansah
Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. SAdapun sanksi tidak mengenakan masker saat berada ditempat umum diberikan teguran tertulis atau sanksi denda mulai dari 100 ribu hingga 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB. Tempo/Nurdiansah
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memberikan masker kepada pelanggar serta surat teguran tertulis karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Adapun sanksi tidak mengenakan masker saat berada ditempat umum diberikan teguran tertulis atau sanksi denda mulai dari 100 ribu hingga 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB. Tempo/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini