Foto

Satpol PP Tertibkan RM Padang Pelanggar Aturan PSBB

1 Juni 2020 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Warung ini ditertibkan karena masih melayani pembeli makan di tempat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Petugas Satpol PP menegur pengelola warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, pembeli dilarang makan di tempat untuk mencegah penularan virus corona. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus