Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Selundupkan Sabu, Warga Spanyol dan Iran Divonis 16 Tahun Penjara

24 Juni 2019 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa penyelundup sabu warga negara Spanyol, Fernando Crespo Cotte bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Fernando Crespo Cotte dan terdakwa asal Iran, Esmail Atakhani karena terbukti menyelundupkan sabu ke Indonesia. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Gestur terdakwa penyelundup sabu asal Iran, Esmail Atakhani saat bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. Menurut majelis hakim, Fernando dan Esmail terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kilogram dan 1,9 kilogram sabu padat ke Indonesia. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa penyelundup sabu warga asal Iran, Esmail Atakhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. Pada sidang sebelumya, Fernando dan Esmail dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa penyelundup sabu warga negara Spanyol, Fernando Crespo Cotte dan warga asal Iran, Esmail Atakhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus