Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa penyelundup sabu warga negara Spanyol, Fernando Crespo Cotte bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Fernando Crespo Cotte dan terdakwa asal Iran, Esmail Atakhani karena terbukti menyelundupkan sabu ke Indonesia. ANTARA
Gestur terdakwa penyelundup sabu asal Iran, Esmail Atakhani saat bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. Menurut majelis hakim, Fernando dan Esmail terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kilogram dan 1,9 kilogram sabu padat ke Indonesia. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa penyelundup sabu warga asal Iran, Esmail Atakhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. Pada sidang sebelumya, Fernando dan Esmail dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. ANTARA
Terdakwa penyelundup sabu warga negara Spanyol, Fernando Crespo Cotte dan warga asal Iran, Esmail Atakhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini