Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Senyuman Jessica Kumala Wongso Saat Bebas dari Rutan Pondok Bambu

18 Agustus 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat menjemput kliennya yang telah bebas dari embaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus