Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam kasus tersebut. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean