Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sidang MK, Saksi Serahkan Bukti Amplop C1 dari Boyolali

19 Juni 2019 | 22.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pihak KPU atau termohon memeriksa bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Bukti amplop ini ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pihak KPU atau termohon memeriksa bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ketua KPU, Arief Budiman (dua dari kanan) bersama Kuasa Hukum termohon, Ali Nurdin memeriksa bukti yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Menurut saksi, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1 yang ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali,Jjawa Tengah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat C1 kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Setelah memeriksa amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan yaitu kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Saksi fakta, Nur Latifah, Beti Kristiana (tengah) dan Hartanto saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Eni Nurbaningsih saat menunjukkan bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda, namun terdapat kesamaan tulisan tangan di bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus