Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Sidang vonis Munarman digelar secara tertutup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Sebanyak 600 pasukan gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat digelar sidang pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini