Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Sidang vonis Munarman digelar secara tertutup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Sebanyak 600 pasukan gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W