Anjar Sulistiyono terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Majelis Hakim memvonis Anjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Tempo/Tony Hartawan
Max Ruland Boseke terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2024. Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar atau satu tahun kurungan. Tempo/Tony Hartawan
William Widarta terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Majelis Hakim memvonis William 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan, serta uang pengganti Rp 17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tempo/Tony Hartawan
William Widarta terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025.Tempo/Tony Hartawan
Anjar Sulistiyono terdakwa kasus korupsi di lingkungan Basarnas saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan