Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

7 Oktober 2019 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan Basir pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Sofyan terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (ketiga kanan) bertemu dengan kolega usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus