Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan Basir pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Sofyan terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (ketiga kanan) bertemu dengan kolega usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019. Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini