Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Oktober 2024. Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Setelah menjadi CPNS pada 1988, Eko berkarier di beberapa Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Ketua Eko Aryanto (kanan) dan terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 Agustus 2024. Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko Aryanto (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 26 Januari 2022. Eko juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya. ANTARA/Walda
Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah), Sandra Dewi, dan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Oktober 2024. Harvey Moeis diketahui divonis 6,5 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar dan diwajibkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Putusan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini